Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi
25 November 2011 14 Komentar
Petikan Surat “Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi” dari Kementrian Pendidikan Nasional
Nomor : 088209/A.C5/KP/2011
Lampiran : -
Perihal : Penundaan Pemberian Tunjangan ProfesiKepada Yth.
Bupati/Walikota
Se-IndonesiaDengan hormat kami sampaikan sesuai pedoman pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan menurut persyaratan bahwa guru tidak tetap (GTT) baik di sekolah negeri yang SK pengangkatannya bukan oleh pejabat yang berwenang dan gajinya bukan dari APBD atau APBN atau GTT di sekolah swasta yang SK pengangkatannya bukan oleh yayasan tidak bisa disertifikasi. Oleh karena itu apabila ditemukan guru yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan, agar tidak dibayarkan tunjangan profesinya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mohon kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk memverifikasi daftar calon penerima tunjangan profesi agar sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dan menunda penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang bermasalah tersebut. Bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tapi tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, maka sesuai PP 74 tahun 2008 Pasal 63 ayat (5) guru yang terbukti memperoleh sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima. Sedang bagi dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota akan diberi sanksi berupa surat teguran dan Kementrian Pendidikan Nasional.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris Jendral,
TTd
Ainun Na’im
kasian guru honorer bukan nambah kesejahteraan tapi malah dicekik mereka dgn dalih macam2
Berarti “peraturannya” yang harus dirubah !.
assalamu’alaikum pak….
saya mau bertanya. untuk mendapatkan tunjangan fungsional di SMP Negeri 1 Jayanti jatahnya berapa orang ya pak????
terimakasih.
Wassalamu’alaikum
assalamualaikum wr.wb
Sehubungan dengan informasi yg d,dapat bhw tnjangan sertifikasi guru pns tahun 2012..
Sy ingin mengetahui data pns yg sudah tervalidasi dan layak menerimanya mohon dibantu..terima kasih
pak mau tanya knapa hanya GUru SD saja yang mendafat tungfung sedangkan guru TK tidak apa guru tk tidak di akui leh pemerintah????
Ok. dapat diterima,….itu sebabnya diperlukan profesional kerja yang tinggi, ketelitian ,pengarsifan yang baik dan rapih oleh Dinas Pendidikan Kab Tangerang. amin
Setuju, segala sesuatu harus diberikan kepada yang berhak, yang belum berhak tapi menerima … ya … mohon dikembalikan
WTC BIMBEL KOMPUTER
Jl. Maulana Hasanuddin, Kompleks Permata Blok A5 Cipondoh Kota Tangerang (100m dari RM Hj. kokom, sebelah pegadaian cipondoh)
Tel. 021-80775964, 081219238012
Program reguler: Ms. Office, Openoffice, Flash Animasi, Photoshop, Desain Web, Editing Video, Joomla, Networking, Linux, Soft Engineering, Internet, Html/PHP, Rakit Komputer, 3D Max, WordPress, Blogspot, Affter Effect, Adobe Ilustrator dan Premier, Autocad, dan lain-lain.
Program Khusus: Membuat Bahan Ajar Berbasis Multimedia
materi: Powerpoint, Flash Animasi, Video Shooting, Editing Video dan Blog)
Biaya nego. info lebih jauh hub: M. Adie
Siap dipanggil untuk training
menerima order pembuatan, CMS, Website, Aplikasi, Networking, dll
Kapan tuch tunjangan sertifikasi akan di salurkan tahun 2012?
kapan NRG sertifikasi tahun lulus 2011 kota banjarmasin keluar???????????
jika masih ada yang tidak memenuhi persyaratan untuk ikut sertifikasi, kenapa masih ada yang lolos ?
berarti memang pegawai dari Dinas Pendidikan Kab. Tangerang masih belum banyak yang mengerti dong pak ? kan kasihan yang sudah lolos dan ikut PLPG serta dinyatakan lulus sekarang terbentur pada peraturan bagi Sukwan SD negeri seperti tidak mempunyai SK Honor Daerah yang dikeluarkan pada tahun 1998 dan 2000.
pencairan yang terlambat tahun 2011 kapan pak.? nikan mo lebaran udah horer ga ada thr gmna pak?
ASS.SY ERIYANSAH GURU SDN 04 KEMBOJA PULAU MAYA SY SAMPAI SAAT INI BELUM PERNAH MENDAPAT TUNJANGAN APAPUN PD HAL BERKAS SELALU DIPINTA DAN SELALU SY KIRIMKAN SY JD BINGGUNG TEMAN-TEMAN YANG LAIN BANYAK YANG DAPAT TLONG PAK PERJUANGKAN NASIB SAYA. NUPTK 0641761663200042.
pa kapan fungsional sma dicairkan? udah hampir bln januari ko gada kabar berita?