Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi

Petikan Surat “Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi” dari Kementrian Pendidikan Nasional

Nomor : 088209/A.C5/KP/2011
Lampiran : -
Perihal : Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi

Kepada Yth.
Bupati/Walikota
Se-Indonesia

Dengan hormat kami sampaikan sesuai pedoman pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan menurut persyaratan bahwa guru tidak tetap (GTT) baik di sekolah negeri yang SK pengangkatannya bukan oleh pejabat yang berwenang dan gajinya bukan dari APBD atau APBN atau GTT di sekolah swasta yang SK pengangkatannya bukan oleh yayasan tidak bisa disertifikasi. Oleh karena itu apabila ditemukan guru yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan, agar tidak dibayarkan tunjangan profesinya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mohon kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk memverifikasi daftar calon penerima tunjangan profesi agar sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dan menunda penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang bermasalah tersebut. Bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tapi tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, maka sesuai PP 74 tahun 2008 Pasal 63 ayat (5) guru yang terbukti memperoleh sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima. Sedang bagi dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota akan diberi sanksi berupa surat teguran dan Kementrian Pendidikan Nasional.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Sekretaris Jendral,

TTd

Ainun Na’im

Perihal Cecep Khaerudin
Just worker who care about his company

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.