Info Sertifikasi Guru 2012
31 Oktober 2011 11 Komentar
Info Sertifkasi di alamat : http://sergur.pusbangprodik.org/
Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011.
Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,
Persyaratan
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
- sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
- Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini
Prosedur perbaikan data NUPTK
- Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
- Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
- LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.
Peserta
Dh
“Guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota”
Mohon penjelasan ttng prosedur ntuk mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota Tangerang, pak Cecep.
Terimakasih.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mau nanya…. untuk guru honorer yang ada di Sekolah Negeri itu tidak berlaku (tidak terdaftar sebagai Calon Sertifikasi 2012) ya pak.
Soalnya yang saya perhatikan hanya guru-guru yang mengabdi di Sekolah Swasta aja tuh pak.
Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
@School
Salah satu persyaratan umum peserta sertifikasi adalah :
“Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.”
Selengkapnya bisa dibaca di buku panduan sertifikasi. Bisa di download di sini : http://sertifikasiguru.org/download.php
Semoga membantu
@Kang Cecep itu betul memang persyaratannya sperti itu, cuma untuk TK/SD/SMP SWASTA PERMATA SARI 1, tahun ini harus ada yan terakomodir kaliiiiiiiii salam hormat Kang Tedy Subrata SH
kang dalam daftar Guru layak sertifikasi ada data beberapa tenaga honorer UPT ada di situ dengan jabatan pengawas Sekolah coba lihat mulai nomor urut 4386 sampai terakhir….????mohon di balas
Kpn info untk kabupaten pemalang-?
punten kang cecep minta aplikasi webbrowser nuptk yang baru yang kemarin saya pernahlihat di depan kantor yang v 176.8
“Guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota”
Mohon penjelasan ttng prosedur ntuk mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota Medan, pak Cecep.
Apa saja berkas/dokumen yang harus dipenuhi dan kemana harus diajukan?
Terimakasih.
Di kabupaten kami pernah terbit SK dari Dinas Pendidikan itu hanya pada tahun 1999 dan 2000, itu pun hanya untuk guru-guru SD. Setelah itu.. katanya ada edaran bahwa “Kepala Daerah tidak boleh lagi” mengeluarkan SK seperti dimaksud. Sehingga kesimpulannya tidak akan ada lagi SK bagi guru-guru non PNS yang diterbitkan oleh Kepala Daerah yang bisa kita gunakan sebagai syarat sertifikasi tersebut. Kasian memang, guru-guru non PNS di sekolah negeri tidak bisa mengikuti sertifikasi (selama peraturannya tidak berubah). Semoga pemerintah memikirkan nasib pejuang-pejuang tersebut yang tentu sudah mengabdikan dirinya bahkan hingga belasan tahun. Terimakasih.
pak saya br menjadi guru thn 2011..tetapi sudah menjadi dosen dari thn 2007..apakah bisa ikut sertifikasi krn pengalaman mengajar klo dhitung sampai skr sdh 5thn…berkas apa saja yg hrs saya persiapkan?tks..
Sepengetahuan kami, pengalaman mengajar dari dosen tidak bisa dijadikan rujukan untuk menghitung masa kerja bapak kalau itu digunakan untuk sertifikasi jalur guru. Sehingga masa kerja bapak selama menjadi dosen tidak bisa diakumulasikan untuk menghitung masa kerja bapak secara keseluruhan ketika bapak akan mengambil jalur sertifikasi untuk guru. Sebaiknya bapak mengikuti jalur sertifikasi untuk dosen.