INPASSING Jabatan Fungsional Guru Non PNS
1 Juni 2009 4 Komentar
Bahwa dalam rangka kesetaraan guru bukan PNS dengan guru PNS perlu penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan angka kreditnya.
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan pertama sebagai Guru Bukan PNS pada satuan pendidikan.
Tata cara Penetapan Inpassing
Umum
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Guru Bukan PNS adalah guru yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.
- Satuan administrasi pangkal adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat tempat Guru Bukan PNS yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan melaksanakan tugas mengajar.
- Jenjang tertinggi Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya hasil Penetapan Inpassing adalah Guru Pembina (Guru Madya) Gol IVa.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan menerima usulan Inpassing jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya mulai tanggal 19 Mei 2009 s/d 12 Juni 2009.
Note:
Saya guru swasta, telah menerima tunjangan profesi guru, tetapi belum ssesuai dengan guru negeri, ganjalan adalah belum inpassing. Bagaiman cara atau prosedur untuk mengurus inpassing, minta penjelasan dan kirim berita ke email kami
saya guru swasta….yang tidak dapat apa-apa dari pemerintah,……
boro-boro impasssing,pasti kabar berita tidak pernah sampai ke sekolah swasta.terutama tangerang
Saya Guru Honor di SD Negeri wilayah pasarkemis, kok inpassing hanya berlaku untuk guru swasta kenapa ga sekalian untuk guru yang ada di sekolah Negeri
Pak ! mohon klarifikasi dan informasinya!
Kenapa (dengar2) diwilayah Kabupaten lain pengangkatan CPNS tidak melalui tes, artinya melalui tahapan2 yaitu dengan mengangkat tenaga Honorer yang sudah lama mengabdi dan terdaftar dalam database trims. moga2 yang memiliki kebijakan akan lebih bajik untuk mengangkat kami