25 November 2011
oleh Cecep Khaerudin
Petikan Surat “Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi” dari Kementrian Pendidikan Nasional
Nomor : 088209/A.C5/KP/2011
Lampiran : -
Perihal : Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi
Kepada Yth.
Bupati/Walikota
Se-Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan sesuai pedoman pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan menurut persyaratan bahwa guru tidak tetap (GTT) baik di sekolah negeri yang SK pengangkatannya bukan oleh pejabat yang berwenang dan gajinya bukan dari APBD atau APBN atau GTT di sekolah swasta yang SK pengangkatannya bukan oleh yayasan tidak bisa disertifikasi. Oleh karena itu apabila ditemukan guru yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan, agar tidak dibayarkan tunjangan profesinya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mohon kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk memverifikasi daftar calon penerima tunjangan profesi agar sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dan menunda penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang bermasalah tersebut. Bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tapi tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, maka sesuai PP 74 tahun 2008 Pasal 63 ayat (5) guru yang terbukti memperoleh sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima. Sedang bagi dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota akan diberi sanksi berupa surat teguran dan Kementrian Pendidikan Nasional.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris Jendral,
TTd
Ainun Na’im