Daftar Calon Peserta Sertifikasi 2012

Bersama ini kami lampirkan data daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 untuk wilayah Kabupaten Tangerang. Silahkan klik link berikut untuk mendownload.

Bagi mereka yang tercantum nama-nya di file tersebut agar segera mengambil formulir A0:

  • Jenjang TK dan SD diambil di Kantor UPT Wilayah masing-masing
  • Jenjang SMP s/d SMK diambil di Kantor Dinas Pendidikan (Jl. Perintis Kemerdekaan II Cikokol – Tangerang)

Note :

  • Bagi mereka yang formulir A0-nya tidak ada di kantor UPT harap menghubungi Petugas Sertifikasi di Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
  • Daftar Tabel Guru Layak Sertifikasi Tahun 2012 yang sempat beredar (dalam format Excel berikut ini) dinyatakan batal dan tidak berlaku

 

Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi

Petikan Surat “Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi” dari Kementrian Pendidikan Nasional

Nomor : 088209/A.C5/KP/2011
Lampiran : -
Perihal : Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi

Kepada Yth.
Bupati/Walikota
Se-Indonesia

Dengan hormat kami sampaikan sesuai pedoman pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan menurut persyaratan bahwa guru tidak tetap (GTT) baik di sekolah negeri yang SK pengangkatannya bukan oleh pejabat yang berwenang dan gajinya bukan dari APBD atau APBN atau GTT di sekolah swasta yang SK pengangkatannya bukan oleh yayasan tidak bisa disertifikasi. Oleh karena itu apabila ditemukan guru yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan, agar tidak dibayarkan tunjangan profesinya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mohon kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk memverifikasi daftar calon penerima tunjangan profesi agar sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dan menunda penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang bermasalah tersebut. Bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tapi tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, maka sesuai PP 74 tahun 2008 Pasal 63 ayat (5) guru yang terbukti memperoleh sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima. Sedang bagi dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota akan diberi sanksi berupa surat teguran dan Kementrian Pendidikan Nasional.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Sekretaris Jendral,

TTd

Ainun Na’im

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.